Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri

Adhie Massardi ajak rakyat abaikan surat edaran dan ancaman Kapolri surat edaran penanganan kebencian. ©2015 facebook.com/Bonardo Hutauruk

Merdeka.com - Surat edaaran Kapolri bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), mendapat kritik dari Koordinator Indonesia Bersih Adhie Massardi. Dalam pandangannya, pernyataan yang disampaikan publik melalui sosial media adalah bentuk kebebasan berpendapat.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mencoba menakut-nakuti masyarakat. "Cuma karena masyarakat kita itu sangat sensitif terhadap aturan-aturan yang dianggap mengekang kemudian ditakut-takuti ini menjadi menakutkan, sebetulnya kalau diabaikan juga tidak masalah‎. Itu kebebasan berpendapat," ujar Adhie saat acara diskusi Senator untuk Rakyat bertajuk pemuda dan bela negara, di Kafe Dua Nyonya, Cikini, Minggu (1/11).

Secara tegas Adhie mengatakan, surat itu sebagai bentuk mengekang kebebasan berpendapat melalui media sosial. Dia tidak menampik bahwa ada pendapat atau komentar liar di media sosial. "Tetapi selama ini kontrol sosial yang paling efektif itu di sosmed," tandasnya.

Masyarakat menggunakan media sosial untuk mengomentari pejabat yang kinerjanya buruk. Media sosial digunakan karena masyarakat tidak berani mengadu pada aparat hukum. Seharusnya polisi bisa menerima semua laporan masyarakat sehingga tidak ada lagi ocehan di media sosial. Dia menilai pembicaraan dan kritik di media sosial ada benarnya, bukan sekadar menebar kebencian.

"Tentu omongan-omongan yang ramai di sosmed tidak semuanya bohong, mungkin ada benarnya namun masyarakat lebih enak mengungkapkan di sosmed daripada melapor ke polisi. Karena efek sosmed lebih 'kena' dan didengar daripada harus mengadu ke pihak berwajib," tutupnnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu

Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’
Klarifikasi Polri Terkait Pesan Jenderal Sigit soal ‘Pemimpin Melanjutkan Estafet’

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
Momen Kapolri Beri Hadiah ke Warga, Tak Disangka Nyeletuk Kocak Bikin Jajaran Polri Tertawa Lepas
Momen Kapolri Beri Hadiah ke Warga, Tak Disangka Nyeletuk Kocak Bikin Jajaran Polri Tertawa Lepas

sosoknya menuai tawa lepas dari jajaran Polri hingga berbagai pihak di lokasi.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Pilih Capres Cawapres Sesuai Hati Nurani, Bukan Karena Intimidasi
Mahfud MD: Pilih Capres Cawapres Sesuai Hati Nurani, Bukan Karena Intimidasi

Menko Polhukam Mahfud MD mengimbau masyarakat jika diancam dan diintimidasi terkait pilihan politik, jangan dilawan terlalu berlebihan.

Baca Selengkapnya
Cegah Kerusuhan, Kapolri Minta Warga Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Jangan Anarkis
Cegah Kerusuhan, Kapolri Minta Warga Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Jangan Anarkis

Kapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.

Baca Selengkapnya