Adelin Lis Jalani Hukuman 10 Tahun ke Lapas Gunung Sindur
Merdeka.com - Kejaksaan Agung memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A, Gunung Sindur Kabupaten Bogor, pada Senin (28/6).
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan pemindahaan ini dilakukan setelah Adelin Lis dinyatakan cukup dalam menjalani karantina kesehatan. Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Adelin dari Singapura, Sabtu, 19 Juni 2021.
"Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal," kata Leonard dalam keterangannya.
Selama menjalani karantina, Adelin Lis telah diperiksa kesehatannya. Seperti tes swab PCR dan swab antigen Covid-19 sebanyak empat kali. Hasil seluruhnya dinyatakan negatif.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, di mana Terpidana dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.
Leonard memastikan Adelin Lis akan mendapatkan pengamanan maksimal. Pengamanan ketat dilakukan mengingat Adelin Lis merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008.
Adelin Lis telah dilakukan deportasi dari Singapura ke Indonesia dengan menggunakan Pesawat Garuda GA 837. Ia tiba di Indonesia pada pukul 19.40 Wib di Bandara Soekarno Hatta. Adelin Lis ditangkap pada Rabu (16/6) karena telah menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Pemulangan Adelin Lis ke Indonesia ini, disebutnya, berkat dukungan dari Otoritas Pemerintah Singapura serta bekerjasama dengan Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Singapura.
Deportasi terhadap Adelin Lis ini juga berkat kerjasama dan komunikasi pihak Kejaksaan Agung dengan pihak Kementerian Luar Negeri.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya