Ada langkah lain benahi KPK selain revisi UU
Merdeka.com - Banyak pihak menolak rencana pemerintah dan DPR merevisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Pengamat hukum, Bivitri Susanti mengatakan, alangkah baiknya UU KPK tidak direvisi. Sebab menurutnya ada langkah-langkah lain yang lebih tepat untuk membenahi KPK.
"Langkah langkah lain misalnya, membenahi institusi KPK melalui peraturan-peraturan di internalnya. Kemudian menggunakan prosedur-prosedur dalam hukum acara pidana yang sebenarnya belum digunakan," kata Bivitri usai diskusi 'Ada Apa Lagi KPK?' di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
"Misalnya, tersangka yang bertahun-tahun belum sidang penuntut membuat surat dakwaan, dakwaannya bebas. Nggak usah SP3 itu bisa. Merevisi undang-udang lain yang terkait KUHAP, UU Kehakiman tidak harus bongkar UU KPK," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, soal poin penyadapan harus izin dewan pengawas dalam draf revisi UU KPK. Bivitri menilai itu merupakan langkah yang aneh. Karena belum diketahui tujuan dari langkah tersebut.
"DPR mau membatasi penyadapan secara aneh karena ada dewan pengawas. Tujuannya apa? Karena selama ini itu yang membuat KPK jadi efektif," ujarnya.
Dia juga menyebut, poin lainnya dalam draf tersebut adalah KPK diberikan wewenang SP3. Menurut Bivitri, wewenang itu nantinya bisa dijadikan komoditas oleh para penegak hukum.
"Diberi wewenang SP3 seakan-akan diberi wewenang baru. Sebenarnya itu tidak bagus karena SP3 itu oleh penegak-penegak hukum lain dijadikan komoditas. Tukar menukar politik nyogok, diminta duit," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnya