Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada langkah lain benahi KPK selain revisi UU

Ada langkah lain benahi KPK selain revisi UU Ilustrasi Revisi UU KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Banyak pihak menolak rencana pemerintah dan DPR merevisi UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dianggap akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Pengamat hukum, Bivitri Susanti mengatakan, alangkah baiknya UU KPK tidak direvisi. Sebab menurutnya ada langkah-langkah lain yang lebih tepat untuk membenahi KPK.

"Langkah langkah lain misalnya, membenahi institusi KPK melalui peraturan-peraturan di internalnya. Kemudian menggunakan prosedur-prosedur dalam hukum acara pidana yang sebenarnya belum digunakan," kata Bivitri usai diskusi 'Ada Apa Lagi KPK?' di Gado-Gado Boplo, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).

"Misalnya, tersangka yang bertahun-tahun belum sidang penuntut membuat surat dakwaan, dakwaannya bebas. Nggak usah SP3 itu bisa. Merevisi undang-udang lain yang terkait KUHAP, UU Kehakiman tidak harus bongkar UU KPK," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, soal poin penyadapan harus izin dewan pengawas dalam draf revisi UU KPK. Bivitri menilai itu merupakan langkah yang aneh. Karena belum diketahui tujuan dari langkah tersebut.

"DPR mau membatasi penyadapan secara aneh karena ada dewan pengawas. Tujuannya apa? Karena selama ini itu yang membuat KPK jadi efektif," ujarnya.

Dia juga menyebut, poin lainnya dalam draf tersebut adalah KPK diberikan wewenang SP3. Menurut Bivitri, wewenang itu nantinya bisa dijadikan komoditas oleh para penegak hukum.

"Diberi wewenang SP3 seakan-akan diberi wewenang baru. Sebenarnya itu tidak bagus karena SP3 itu oleh penegak-penegak hukum lain dijadikan komoditas. Tukar menukar politik nyogok, diminta duit," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP