Ada Ladang Ganja Seluas 25 Hektare di Aceh Besar
Merdeka.com - Polisi menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektare di Aceh, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Adapun barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, jika ladang ganja tersebut menjadi tindak lanjut dari pengusutan empat kasus sebelumnya yang dimulai sejak Juli sampai Agustus 2022.
"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," tutur Krisno kepada wartawan, Rabu (17/8).
Menurut Krisno, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja yang tersebar di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
"Dengan masing-masing titik ladang ganja kurang lebih seluas 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare," ujarnya.
Adapun dari hasil pengungkapan 25 hektare ladang ganja seberat 270 kilogram, selanjutnya dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar.
Ada 13 Tersangka
Sementara pengungkapan ladang ganja ini, berhasil diketahui usai Polisi meringkus sebanyak 13 orang sebagai tersangka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.
"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," sebut Krisno.
Mereka berhasil ditangkap di empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya