Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada 'bungker' ganja di Lapas Tanjung Gusta

Ada 'bungker' ganja di Lapas Tanjung Gusta Lapas Tanjung Gusta Medan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tempat rahasia penyimpanan 5 kilogram ganja di Lapas Tanjung Gusta, Medan terbongkar. Bungker, begitu para narapidana menyebut, ditemukan dalam kamar Paino (45). Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan Syafrizal Daulay (27).

"Saya yang memimpin langsung pemeriksaan kamarnya. Awalnya kita temukan di bawah tilamnya. Kemudian ternyata dia ada membuat lubang di bawah batu dan menyimpan ganja di sana," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Tanjung Gusta Muda Husni, Senin (3/4).

Kedua warga binaan ini menghuni Gedung T5 Blok Senyum, Lantai III. Kamar berhadapan. Syafrizal di kamar J17, sedangkan Paino di kamar J4.

"Keduanya satu kampung di kawasan Tembung," jelas Muda Husni.

Syafrizal dan Paino diamankan Jumat (31/3) malam di kamarnya masing-masing. Keduanya ketahuan berbisnis narkoba setelah petugas keamanan Lapas Tanjung Gusta mencurigai.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan 86 bungkus plastik masing-masing berisi 100 paket ganja, satu ponsel dan alat isap sabu dari bawah tempat tidur Paino.

Petugas pertama kali mengamankan Paino. Dari hasil pemeriksaan di waktu itu juga, Paino mengaku ganja itu milik Syafrizal. Dia pun akhirnya turut diamankan.

Keduanya mengaku sudah dua minggu menjajakan ganja di lapangan Lapas.

"Mereka mengaku ganja itu awalnya 5 kilogram. Kami lakukan pemeriksaan, untuk mengetahui asal ganja itu. Pengakuan mereka dari tamping (kepala pekerja) luar, namanya Karto. Memang ada nama tamping Karto, tapi dia membantah dan Syafrizal pun mengaku Karto yang dimaksud bukan yang bersangkutan," jelas Husni.

Tak berhenti di sana, keterlibatan petugas Lapas pun ditelusuri. Namun Syafrizal membantah. "Saya interogasi mengenai apakah ada petugas yang terlibat, saya bilang jangan takut, tunjuk saja, dia bilang tidak ada," ungkap Husni.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Syafrizal dan Paino bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Helvetia, Sabtu (1/4).

"Kita ingin agar ini diungkap," tekannya Husni.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu Made Yoga menuturkan kedua narapidana saat ini dalam penanganan polisi.

"Kedua napi tersebut sudah diamankan dan saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk menyelidik dari darimana narkoba itu diperoleh," kata.

Paino mengakui setiap paket barang haram dijual di dalam Lapas Medan sebesar Rp 7.000 per amplop.

"Saya hanya bertugas membagi-bagi 10 kilogram ganja, dan memasukkan barang itu ke dalam amplop kecil. Saya bekerja sama dengan napi SD," jelas Paino.

Syafrizal dan Paino merupakan terpidana kasus narkotika. Syafrizal diganjar hukuman seumur hidup, sedangkan Paino menjalani 7 tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP