Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada apa di balik belas kasih SBY untuk Corby?

Ada apa di balik belas kasih SBY untuk Corby? Corby . merdeka.com/REUTERS/Darren Whiteside

Merdeka.com - Pemberian grasi lima tahun penjara untuk Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia, memecahkan rekor. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi presiden pertama dalam sejarah republik yang memberikan 'pengampunan' bagi narapidana narkoba.

Rekor sejarah itu dinilai janggal jika dibandingkan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang melakukan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada narapidana korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP 28/2006. Dualisme sikap itu lantas memunculkan pertanyaan: ada apa di balik grasi Corby?

Untuk diketahui, jika grasi diberikan lima tahun, Corby yang dipidana 20 tahun penjara, hanya tinggal menjalani hukuman beberapa tahun ke depan. Sebab, ia sudah menjalani hukuman sekitar delapan tahun, belum lagi remisi-remisi yang akan ia terima. Perempuan itu juga bisa saja diberikan pembebasan bersyarat.

Kejanggalan soal pengampunan ini dicium oleh mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. "Moratorium pemberian remisi kepada napi saja sudah menghebohkan. Tapi kini, Presiden malah memberi pengampunan," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (23/5).

Profesor hukum ini menjelaskan grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang kepala negara. Belas kasih SBY ini lantas menjadi pertanyaan mengingat belum pernah ada narapidana narkoba asal Indonesia yang pernah mendapatkan hal serupa.

Spekulasi pun bermunculan. Salah satunya menganggap grasi Corby adalah salah satu ketertundukan pemerintahan SBY terhadap tekanan Australia, yang selama ini memang ingin agar warga negaranya itu diampuni.

Yusril juga mengaku heran mengapa Presiden SBY begitu lemah menghadapi permintaan pemerintah Australia sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika. "Ini dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," ujarnya.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional FHUI Hikmahanto Juwana, perlindungan Corby merupakan agenda lokal Australia.

"Tekanan dilakukan mulai dari permintaan untuk membuat perjanjian Transfer of Sentenced Person (Pemindahan Terpidana), hingga akhirnya dikabulkannya grasi. Publik Indonesia tentu tidak bisa terima bila tekanan tersebut berhasil, apalagi untuk kejahatan perdagangan narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," jelas sang profesor.

Soal tekanan asing ini jelas dibantah oleh Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. "Sebelum menandatangani, Presiden sudah meminta rekomendasi dari MA, jadi tidak ada tekanan dari pihak manapun," kata Julian.

Menkum HAM Amir Syamsuddin menjelaskan grasi untuk Corby dikabulkan karena wanita muda itu 'hanya' membawa ganja. Jenis narkoba ini tidak termasuk jenis pelanggaran hukum yang berat.

"Banyak perkembangan di dunia yang melatarbelakangi keputusan itu. Di berbagai negara di dunia, tidak menerapkan hukuman yang keras untuk produk narkoba jenis ganja," kata Amir.

Bahkan, lanjut Amir, beberapa negara di dunia tidak menganggap membawa atau mengkonsumsi ganja sebagai bagian dari tindak pidana. Namun, dia menegaskan aturan di berbagai negara itu tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP