Ada 4,2 juta pengguna narkoba di Indonesia harus direhabilitasi
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar mengatakan, penanganan narkoba di Tanah Air harus dilakukan secara seimbang dan masif.
"Bandar harus dimasukkan ke dalam penjara, aset dirampas dengan TPPU, pengguna harus diselamatkan, mereka ditempatkan di rehabilitasi," kata Anang di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/11).
Anang mengatakan, BNN ingin pengguna narkoba di Indonesia bisa direhabilitasi secara tuntas, hal itu bisa dilakukan secara bertahap.
"Pada intinya kita ingin 4,2 juta (pengguna narkoba) ini bisa direhabilitasi secara bertahap. Jadi kalau kita bisa rehab 400.000 per tahun, 4,2 juta ini bisa selesai 10 tahun berikutnya, dan yang tinggal hanya pengguna baru," ucap Anang.
Anang menegaskan, saat ini yang dibutuhkan oleh BNN adalah dasar kebijakan, sementara dari sisi anggaran akan menyusul lantaran rehabilitasi pengguna narkoba murni bisa memanfaatkan Rumah Sakit yang sudah ada selain tempat-tempat rehabilitasi yang selama ini berada di bawah Kementerian Sosial.
"Kebijakan bisa bermacam macam, bisa peraturan pemerintah, bisa instruksi, yang paling penting kebijakan bisa merehabilitasi empat juta ini. Kalau kebijakan itu jelas, anggaran menyusul. Rumah Sakit kita sudah tersebar, kalau itu difungsikan sebagai tempat rehab medis kita sudah punya rehab sosial di bawah Kemensos," tutupnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya