ACT Bakal Surati Kemensos, Minta Izin Pengumpulan Sumbangan Kembali Diterbitkan
Merdeka.com - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akan mengirimkan surat permohonan penerbitan pembatalan pencabutan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial (Kemensos).
Izin pengumpulan uang dan barang ACT sebelumnya dicabut Kemensos lantaran organisasi kemanusiaan itu diindikasikan melanggar penggunaan dana donasi sesuai Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
"Sangat mungkin dari pihak kami ACT mengirimkan surat permohonan pencabutan kepada Kemensos untuk pembatalan izin pengumpulan uang kepada yayasan ACT," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).
Ibnu melanjutkan, surat tersebut akan dikirimkan pihak ACT kepada Kemensos pada Kamis (7/7) besok. Surat itu akan melampirkan beberapa perbaikan-perbaikan yang telah dijalankan pihak ACT sebagaimana hasil pertemuan dengan Kemensos pada Selasa (5/7) kemarin.
"Kami sangat yakin pihak Kemensos memudahkan surat izin pembatalan PUB yang terbit hari ini," ujar dia.
Adapun terkait izin pengumpulan uang dan barang dilakukan ACT, menurut Ibnu, secara rutin setiap tiga bulan sekali selalu diperpanjang. Ibnu menjelaskan, dalam proses perpanjangan izin itu ACT melaporkan sejumlah hasil kerja kepada Kemensos.
"Jadi sebenarnya masa ini (sekarang) masih masa peralihan kami masih masa peralihan yang sebelumnya kami ngasih laporan untuk perpanjangan berikutnya. Jadi nanti yang surat ini kami kirim surat kepada kemensos," tutur dia.
Adapun perihal surat tersebut nantinya bentuk pencabutan atau perpanjangan kembali, Ibnu mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kemensos, selaku lembaga yang menaungi lembaga filantropi ini.
Namun dia meyakini Kemensos akan kembali mengizinkan ACT menampung dana seperti sedia kala setelah izin PUB terhadap lembaga tersebut dicabut.
"Komitmen kami untuk memperbaiki sehingga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami ya. Mengikuti aturan taat dan kami siap untuk dibina semoga dengan cara ini surat kami bisa mendapatkan respons positif," kata dia.
Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT Dicabut Kemensos
Kemensos sebelumnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Pencabutan izin PUB ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7) kemarin.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/7).
Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir.
Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT yakni berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
"Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%," kata dia.
Sementara itu, dia menambahkan bahwa dari awal PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan langkah ini merupakan bentuk responsif dari pemerintah terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk dengan kejadian dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.
Di sisi lain, Kemensos juga bakal melakukan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Adapun panggilan kepada jajaran ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di masyarakat telah dilakukan, Selasa (5/7) kemarin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaKenapa tidak memilih tanggal lain? Ini penjelasan lengkapnya.
Baca Selengkapnya