AC jadi tersangka penganiaya anak pembantu berdasarkan visum korban
Merdeka.com - Jajaran Ditreskrimum menaikkan status pelaku penganiayaan dan tindakan kekerasan kepada seorang balita anak PRT berinisial JM (1,5) menjadi tersangka. AC (35) yang saat ini tengah ditahan di Polda DIY setelah sebelumnya ditangkap paksa di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (22/11) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda DIY tersebut setelah ada kejelasan peningkatan status AC menjadi tersangka. Peningkatan status AC tersebut berdasarkan dari hasil visum yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Polda DIY.
"Setelah hasil visum keluar kemarin sore, sehingga itu bisa menjadi bukti untuk penetapan status sebagai tersangka," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Frans Tjahyono, Selasa (22/11).
Frans menambahkan bahwa saat ini tersangka AC masih terus diperiksa oleh penyidik. Meskipun demikian belum diketahui apa motif AC hingga tega melakukan penganiayaan dan kekerasan kepada balita JM.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada saat ini, tersangka AC akan dijerat dengan UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JM berulang kali menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh AC. Penganiayaan tersebut di antaranya adalah ditempeli besi panas pada perutnya, mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.
JM juga pernah dimasukkan ke dalam kulkas, bahkan dimasukkan ke dalam mesin cuci. Akibatnya, JM saat ini mengalami trauma ketika mendengar suara mesin cuci. JM juga trauma kala melihat es dan kulkas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya