Absen sidang gugatan ke PKS, Fahri sibuk lantik pimpinan komisi VII
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan perdata Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pemecatan dirinya hari ini. Namun dalam sidang tersebut, Fahri Hamzah justru absen dalam gelar sidang pertama itu.
Kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief membenarkan ketidakhadiran Fahri Hamzah. Kata dia Fahri harus absen lantaran harus melantik pimpinan Komisi VIII.
"Beliau tidak hadir karena melantik pimpinan komisi VIII. Jadi enggak bisa hadir saat ini," kata Mujahid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Namun, Mujahid memastikan Fahri akan hadir pada agenda mediasi yang dijadwalkan pada 3 Mei 2016.
"Nanti saat mediasi Fahri akan ikut karena dari Mahkamah Agung mewajibkan untuk hadir dalam sidang mediasi," kata Mujahid.
Untuk itu, dia juga berharap pihak tergugat juga bisa hadir semua dalam sidang mediasi tersebut. Sebab dua belah pihak ini sudah saling mengenal dekat.
"Kita harapkan datang, sangat berharap Pak Sohibul datang, Hidayat Nur Wahid datang, Pak Surahman datang. Semuanya kita harapkan datang karena ini kan mereka bukan orang yang saling tidak kenal, mereka sahabat baik tentu nanti kalau ketemu di meja mediasi tentunya akan bisa diselesaikan dengan baik pula dan menguntungkan kedua belah pihak. Terutama soal surat pemberhentian itu," jelas Mujahid.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya