Abraham Samad: Penegakan hukum tak boleh didasari kebencian & dendam
Merdeka.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad di sela usai menghadiri persidangan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), dengan terdakwa Dahlan Iskan mengatakan, dalam penegakan hukum itu harus didasari fakta dan alat bukti. Sebab, Jika tidak akan memunculkan penegakan hukum yang didasari kebencian dan balas dendam.
"Saya berharap penegakan hukum, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun hakim Tipikor itu dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang jelas," terang Abraham Samad, Selasa (13/12).
"Dalam penegakan hukum itu juga tidak boleh didasari dengan kebencian, dendam dan balas dendam. Karena, jika hukum tidak didasari fakta dan alat bukti, maka hukum itu nantinya akan terjadi kesewenang-wenangan," tambah dia.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di PT PWU, berupa tanah bangunan Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Provinsi Jawa Timur itu terjadi sekitar tahun 2003. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menanganinya sekitar tahun 2015.
Dalam penanganan tersebut, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim, awalnya menetapkan Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebab, saat terjadi pelepasan menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Setelah itu berkembang, penyidik juga menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, karena saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dasarnya, karena Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset dengan adanya tanda tangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya