Abraham Samad beberkan pasal yang bikin KPK mudah dikriminalisasi
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) non-aktif Abraham Samad menegaskan Pasal pasal 31 ayat 1 c uu no 30 tahun 2002 tentang KPK sangat melemahkan posisi KPK dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia dan sarat terjadi kriminalisasi. Hal ini ditegaskan Abraham ketika hadir menjadi saksi ahli dalam sidang judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pasal ini bisa dijadikan alat, begitu kita ditetapkan jadi tersangka maka pasal ini memberhentikan kita sebagai pimpinan KPK," ujar Abraham di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Abraham dijadikan tersangka oleh Polda Sulsel atas kasus dugaan pemalsuan dokumen, menyusul kemudian adanya Keppres Presiden Jokowi. Kata dia, hal ini adalah suatu pengingkaran atas keadilan oleh adanya Pasal 32 tersebut bagi pimpinan KPK.
"Saya pribadi merasa adanya pengingkaran atas keadilan itu sendiri. Pasal 32 ayat 2 bisa dijadikan untuk menyerang pimpinan KPK untuk yang pemimpin yang tidak kenal takut berantas korupsi. Kalau kita bukan pimpin KPK, mungkin kita tidak seperti ini," ujar Abraham.
Sementara itu, pemohon sendiri yakni Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto meminta kepada hakim MK untuk memperhatikan judicial review ini. Menurut Bambang, agar tidak terjadi kriminalisasi dan upaya perlawanan balik terhadap KPK karena membongkar kasus korupsi mesti ada conditional constitution.
"Kami mohon conditional constitution. Kami hanya mohon agar kami dilindungi dari pukulan hukum dari aparat hukum yang mempunyai wewenang untuk menyelidiki," pungkas Bambang. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya