ABG ini jadi korban pelecehan seksual 10 pria
Merdeka.com - Sungguh malang nasib Ng (14). Warga Desa Pandanarum, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, ini menjadi korban pelecehan seksual anak di bawah umur yang melibatkan 10 pelaku.
Awalnya dia terjebak oleh rayuan salah satu pelaku. Selanjutnya dia mendapat ancaman dari pelaku lain yang mengetahui hubungan melebihi batas yang pernah dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP T Sapto Nugroho mengatakan pihaknya tengah menangani kasus tersebut setelah menerima laporan nasib nahas yang dialami Ng dari keluarganya. Polres hingga saat ini telah mengamankan 7 dari 10 pelaku yang disebut identitasnya oleh korban.
"Sementara 3 orang lainnya masih dalam proses pencarian," kata Sapto, Senin (10/4).
Peristiwa pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu, pertama kali dialami korban pada 2016. Korban ketika itu masih berusia 13 tahun. Kala itu, korban diajak pergi jalan-jalan ke kebun teh di Kalibening oleh YN dan diajak mampir ke rumah YN.
Sesampai di kediamannya, YN mengajak korban untuk melayani nafsu bejatnya. Ajakan itu ditolak oleh korban karena takut hamil. Namun YN berhasil meyakinkan korban, dengan menyatakan jika sampai hamil, YN akan bertanggung jawab menikahinya.
Dari kejadian pertama ini, Ng di waktu dan tempat berbeda lantas menjadi korban delapan lelaki lain yang menjebak korban dengan rayuan serupa yang pernah dilakukan oleh YN. Puncaknya, lelaki kesepuluh, yakni FP juga meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban menolak tawaran itu.
Namun FP sudah gelap mata. Dia justru mengancam akan memberitahu keluarga korban atas perbuatannya yang pernah melakukan hubungan di luar batas dengan YN. Merasa terancam, korban hanya bisa menurut.
Ng yang sebelumnya duduk di bangku kelas 1 Madrasah Tsanawiyah kini berhenti sekolah. Sedangkan para pelaku, dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal pada mereka, 15 tahun penjara subsider denda Rp 5 miliar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya