Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Abdullah Hehamahua sebut pembagian bidang capim KPK maunya Jokowi

Abdullah Hehamahua sebut pembagian bidang capim KPK maunya Jokowi

Merdeka.com - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua mengkritik keras keputusan Pansel Calon Pimpinan KPK yang membagi delapan calon pimpinan KPK ke dalam empat bidang. Menurutnya, pembagian itu untuk kepentingan Presiden Jokowi dan pihak-pihak yang tak suka dengan KPK.

"Kalau kebutuhan Presiden atau mereka yang tidak suka KPK, mungkin sudah terpenuhi. Tapi bagi orang yang lama di KPK, komposisi di atas lucu," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/9).

Abdullah mengatakan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tertulis kalau pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Untuk itu, lanjut dia, setiap komisioner KPK berkewajiban menguasai peta korupsi secara komprehensif serta mampu menetapkan diagnosa yang tepat.

"Sehingga dengan sendirinya terapi pemberantasan korupsi harus juga bersifat komprehensif yang meliputi aspek penindakan dan pencegahan," ujar dia.

Bukan hanya itu, Abdullah juga menyebut pembagian bidang dilakukan Pansel KPK merupakan bentuk realisasi dari sistem jatah bagi instansi tertentu. Pasalnya, bagi setiap kandidat akan tetap lolos sekalipun tidak memenuhi syarat.

"Jadi pengkotakan secara kaku di antara aspek penindakan, pencegahan, korupsi, dan monitoring adalah bahasa lain dari sistem quota atau jatah bagi instansi tertentu. Sehingga sekalipun tidak memenuhi kualifikasi, tapi karena harus ada unsur tertentu, sehingga masuklah unsur tersebut, baik berdasarkan gender maupun profesi," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti membenarkan kalau pihaknya melakukan pembagian calon ke dalam empat bidang. Dia berdalih, pembagian itu dilakukan untuk memberi keseimbangan terkait fungsi dan tugas dari pada KPK sendiri.

Meski demikian, Destry tidak bisa berbuat banyak untuk para calon yang dibagi pada empat bagian tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya pemilihan lima pimpinan KPK kepada DPR.

"Itu menjadi kewenangan DPR, walaupun kami berharap DPR juga mempunyai kesamaan pandangan dengan kami," kata Destry.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerima delapan nama calon pimpinan KPK berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel KPK. Kedelapan nama itu langsung dibagi ke dalam empat bidang yang ada dalam KPK yakni pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi koordinasi monitoring.

Berikut 8 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi.

Pencegahan:

1. Saut Situmorang (Staf Ahli KaBIN)

2. Surya Tjandra (Direktur Trade Union Center dan dosen Atma Jaya)

Penindakan:

1. Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor)

2. Brigjen Basaria Panjaitan (Mabes Polri)

Management:

1. Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah)

2. Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi KPK)

Supervisi:

1. Johan Budi SP (Plt pimpinan KPK)

2. Laode Syarif (dosen hukum Universitas Hasanuddin).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP