98 Tenaga kerja asal China di PLTU Tenayan Raya terindikasi ilegal
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menangkap 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya. Mereka diindikasi melanggar dokumen keimigrasian karena tidak mengantongi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA," kata kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar seperti dilansir Antara di Pekanbaru, Rabu (18/1).
Sejak malam, pihaknya langsung merelokasi 98 pekerja asing itu dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru. "Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA," kata dia.
Dia menceritakan, saat Disnaker melakukan razia rutin Selasa sore (17/1), pihaknya menemukan 98 TKA asal China yang bekerja pada lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitas tidak ada yang bisa menunjukkan IMTA.
"Dengan demikian kami mengambil kebijakan sesuai aturan mengeluarkan mereka dari lokasi proyek sampai mereka bisa menunjukkan identitas IMTA nya," terang dia.
Disnaker masih mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.
"51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya ijin kerja," terang dia lagi.
Terkait perusahaan yang menjadi sponsor para TKA ini, pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek. Namun masih dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data. "Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC," katanya mengakhiri.
Sebelumnya, sebanyak 35 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa paspor dan diduga warganegara China diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru setelah proses serah terima dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Selasa malam.
"35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Wilayah Riau Sutrisno, Selasa (17/1/17).
Sutrisno menjelaskan 35 TKA ini diserahkan karena tidak memiliki identitas sama sekali. Mereka diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Pekanbaru hingga selesai penyelidikan. "Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen," terang Sutrisno.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya