9 Wantimpres dilantik Senin, tak ada ketum parpol
Merdeka.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menyatakan, pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dilangsungkan pada hari Senin 19 Januari 2015. Sebab, batas waktu pelantikan Wantimpres jatuh pada tanggal 20 Januari 2015.
"Wantimpres dijadwalkan dilantik hari Senin, 19 Januari karena deadline-nya 20 Januari. Dijadwalkan dilantik sembilan wantimpres," kata dia kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (16/1).
Namun demikian, Andi enggan membeberkan siapa saja yang bakal dilantik sebagai Wantimpres tersebut. Yang jelas, kata dia, Wantimpres berjumlah 9 orang dan bukan ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Jokowi-JK.
"Setahu saya sudah lengkap, tinggal pelantikan. Yang pasti bukan para ketum partai," tegasnya.
Kabar yang beredar, ada sejumlah nama calon kuat yang digadang-gadang sebagai Wantimpres. Di antaranya Syafii Maarif, Hasyim Muzadi, dan Ginandjar Kartasasmita.
Selain itu, penasihat tim transisi Hendropriyono dikabarkan juga bakal jadi sebagai Wantimpres. Selanjutnya Luhut Panjaitan yang kini sudah menjabat kepala staf kepresidenan juga disebut-sebut sebagai Wantimpres.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bendera Nasdem di markas Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba-tiba diturunkan seorang pria yang mengaku kecewa dengan sikap partai itu.
Baca SelengkapnyaCak Imin siap menghadapi debat Cawapres karena dimentori Anies
Baca SelengkapnyaDebat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bersama Anies akan menghadiri sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di MK.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca Selengkapnya