Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Terdakwa korupsi puskesmas Pelalawan diancam 20 tahun penjara

9 Terdakwa korupsi puskesmas Pelalawan diancam 20 tahun penjara

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau, Syamsari, hanya bisa terlihat tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci yang dipimpin Romy Rozali pada sidang Perdana kasus itu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain Syamsari, 8 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib selaku perencana kegiatan, Asmi selaku pengawas di lapangan, Idil Putra selaku rekanan dari Direktur PT Indra Aganmar, Dame Saputra selaku pelaksana atau sub kontraktor, dan Lukman selaku pelaksana lapangan tahun 2010.

Serta Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maria Tri Susilowati selaku PPTK tahun 2008, dan Yulika Kuala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2008, juga menjalani proses serupa.

Pada sidang itu, Syamsari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2010 dan kini menjabat selaku Kepala Samsat Kabupaten Kepulauan Meranti, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 8 terdakwa lainnya.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, dinyatakan perbuatan para terdakwa terjadi pada kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti, di mana anggarannya berasal dari APBD Provinsi Riau, dengan dua kali penganggarannya, yakni 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 miliar lebih.

"Setelah dua kali dikucurkan, namun pengerjaan proyek tidak kunjung selesai. Bahkan bangunan ambruk tanpa dapat difungsikan," kata JPU Romy Rozali yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Rabu (21/1).

Akibat perbuatan para terdakwa, kata Romy, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2, 3 dan 79 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" kata Romy.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya