9 Terdakwa korupsi puskesmas Pelalawan diancam 20 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau, Syamsari, hanya bisa terlihat tertunduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci yang dipimpin Romy Rozali pada sidang Perdana kasus itu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Syamsari, 8 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib selaku perencana kegiatan, Asmi selaku pengawas di lapangan, Idil Putra selaku rekanan dari Direktur PT Indra Aganmar, Dame Saputra selaku pelaksana atau sub kontraktor, dan Lukman selaku pelaksana lapangan tahun 2010.
Serta Arbainayati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Maria Tri Susilowati selaku PPTK tahun 2008, dan Yulika Kuala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2008, juga menjalani proses serupa.
Pada sidang itu, Syamsari selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2010 dan kini menjabat selaku Kepala Samsat Kabupaten Kepulauan Meranti, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan 8 terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, dinyatakan perbuatan para terdakwa terjadi pada kegiatan pembangunan Puskesmas Rawat Inap Teluk Meranti, di mana anggarannya berasal dari APBD Provinsi Riau, dengan dua kali penganggarannya, yakni 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 miliar lebih.
"Setelah dua kali dikucurkan, namun pengerjaan proyek tidak kunjung selesai. Bahkan bangunan ambruk tanpa dapat difungsikan," kata JPU Romy Rozali yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Rabu (21/1).
Akibat perbuatan para terdakwa, kata Romy, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar berdasarkan audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2, 3 dan 79 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" kata Romy.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya