Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Orang Tewas Keracunan Miras di Karawang, 1 Orang Jadi DPO

9 Orang Tewas Keracunan Miras di Karawang, 1 Orang Jadi DPO Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polres Karawang menegaskan hingga saat ini korban meninggal dunia minuman keras oplosan berjumlah 9 orang. Selain itu, tidak ada lagi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Jadi saya pastikan kembali bahwa korban sampai saat ini 9 korban kemudian tadi malam kita pastikan ke semua rumah sakit anggota kami ke setiap rumah sakit menanyakan apakah ada yang dirawat yang diduga minum miras oplosan tersebut dan kami pastikan saat ini tidak ada lagi yang dirawat di rumah sakit,"kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, Minggu (26/6)

Sedangkan untuk tersangka, pihaknya menegaskan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Untuk tersangka tetap 3, 4 dengan DPO untuk yang DPO tidak bisa kita sampaikan dulu karena memang masih dalam proses penyidikan ya mudah-mudahan akan tertangkap untuk pelakunya tersebut bisa tertangkap kemudian,"ujarnya

Sementara, untuk saksi-saksi sebanyak 8 saksi yang telah diperiksa. Saksi merupakan para remaja yang juga ikut mengkonsumsi minuman tersebut.

Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak miras oplosan kemudian meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit.

Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Bahkan ada pasal lain yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP