9 Hari Buron, Pembakar Istri Diringkus di Tempat Persembunyian
Merdeka.com - Abdul Arham, (45), warga Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pelaku bakar istrinya, Andi Umrah, (36) akhirnya diringkus polisi. Abdul diciduk dari persembunyiannya di salah satu rumah di kompleks Pondok Indah, Jl Inspeksi kanal, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa malam, (4/12) pukul 23.55 wita.
Ayah empat anak ini ditangkap setelah sembilan hari dalam pelariannya di Kota Makassar. Saat proses penangkapan, Abdul sempat berusaha kabur padahal sudah diberi tiga kali tembakan peringatan.
"Pelaku keluar dari pintu, sementara rumah sudah dikepung. Tiga kali dilepaskan tembakan peringatan namun tidak digubris akhirnya kita lumpuhkan dengan menembak kakinya. Setelah itu dibawa ke RS Bhayangkara dan pagi ini menuju Kabupaten Barru," kata AKBP Burhaman yang dikonfirmasi, Rabu (5/12).
Rumah tempat bersembunyi oleh pelaku ini tidak diketahui pasti milik keluarga atau bagaimana. Sempat terdengar satu suara orang lain saat proses penangkapan tetapi tidak sempat diinterogasi karena perhatian fokus ke pelaku yang berusaha melarikan diri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tindak pembakaran istri terjadi, Senin pagi lalu, (26/11). Abdul Arham menyiram istrinya, Andi Umrah dengan bensin jenis Pertalite, setelah itu disulut api. Setelah itu Abdul Arham langsung melarikan diri.
Tindakan ini disaksikan langsung oleh anaknya yang masih SD. Saat peristiwa itu terjadi, istri pelaku berhadapan dengan anaknya untuk memasangkan sepatu sembari menunggu jemputan becak motor buat ke sekolah. Saat itu korban Andi Umrah disiram dan dibakar dari arah belakangnya sehingga luka bakar yang dialaminya lebih banyak di bagian punggung dan tangan. Korban selamat setelah dirawat di RSUD Barru dan dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
"Motif pelaku membakar istrinya didasari sakit hati karena istrinya menggugat cerai," kata AKBP Burhaman.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya