85 Calon hakim agung & 42 ad hoc Tipikor lolos seleksi administrasi
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 86 calon hakim agung (CHA) yang memenuhi syarat administrasi. 86 Calon itu dipilih berdasarkan hasil penjaringan dari 95 calon pendaftar sejak masa pendaftaran diperpanjang hingga 8 Maret 2016.
"KY telah menerima 95 orang yang diusulkan untuk mengikuti seleksi CHA. Kemudian secara resmi KY telah menetapkan 86 dari 95 orang tersebut yang memenuhi persyaratan administrasi," kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (16/3).
Untuk calon hakim agung kamar agama, KY meloloskan 16 calon yang berlatarbelakang hakim atau ketua pengadilan. Tidak terdapat calon yang berasal dari nonkarier.
Sementara, hakim kamar perdata, KY meloloskan 37 calon yang berasal dari karier sebanyak 26 orang dan nonkarier 11 orang. Kemudian hakim di kamar pidana, KY menjaring 21 calon asal karier 10 orang dan nonkarier 21 orang.
Lanjut ke calon hakim kamar Tata Usaha Negara (TUN), KY meloloskan 7 calon dari karier 1 orang dan 6 orang dari nonkarier. Terakhir, calon hakim kamar Militer, KY meloloskan 5 calon asal karier 3 orang kemudian nonkarier 2 orang.
"Total calon hakim agung yang lulus seleksi tahap I atau administrasi 86 orang," jelasnya.
Bukan hanya menjaring calon hakim agung, KY juga menetapkan 42 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari 53 pendaftar. Di mana penjaringan calon dibuka sejak 11 Februari sampai 2 Maret 2016.
"KY menetapkan 42 dari 53 orang pendaftar calon hakim ad hoc yang memenuhi persyaratan administrasi," terangnya.
Farid mengatakan penetapan kelulusan seleksi administrasi baik calon hakim agung atau hakim ad hoc diputuskan melalui rapat pleno KY pada Selasa (15/3) kemarin.
Keputusan mengacu pada peraturan Komisi Yudisial nomor 2 tahun 2016 tentang seleksi calon hakim agung dan peraturan Komisi Yudisial nomor 3 tahun 2016 tentang seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung.
"KY mengharapkan partisipasi masyarakat agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku dan karakter CHA dan calon hakim ad hoc yang memenuhi persyaratan administrasi," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya