8 Pemain poker di Facebook diadili di Medan
Merdeka.com - Delapan pemain Zynga Poker dan tiga operator warung internet (warnet) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7). Mereka didakwa melakukan perjudian karena mempertaruhkan chip dalam permainan pada jejaring sosial Facebook itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran dalam dakwaannya menyatakan bahwa kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker online di Warnet Supernet, Medan, pada 9 April 2012. Warnet itu diketahui milik The Tjong alias Tony.
Aktivitas perjudian itu dikelola tiga operator Warnet Supernet yang diadili, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22) Mereka didakwa dalam satu berkas.
Sementara delapan pemain Zynga Poker diadili dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Namun, kesebelasnya dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.
Dalam dakwaan dipaparkan bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip 1.000.000 atau 1M. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya.
Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 M. Namun jika kalah dan kehabiskan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.
Dua saksi dari Polda Sumut menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian itu.
"Dari informasi masyarakat, keuntungan Supernet bisa Rp 10 juta-Rp30 juta per hari," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rumintang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, sorang terdakwa membantah kalau permainan Zynga Poker merupakan judi. "Tidak benar Pak Hakim, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata Wijaya.
Namun hakim meminta Wijaya dan terdakwa lainnya menyampaikan bantahannya dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu mendatang.
Perkara ini tak berbeda dengan kasus judi online lain yang pernah disidangkan di PN Medan. Pengusaha warnet tidak turut didakwa. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa pemilik dan penyedia peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian itu bernama The Tjong alias Tony. Namun dia tidak ikut ditangkap.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Internasional di Matraman, 10 Orang Ditangkap
Polres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lewat Jalur Meja Hijau, Aiman Witjaksono Minta Ponsel dan Akun IG Dikembalikan Polisi
Selain Handphone, akun Instagram, SIM Card, dan E-mail milik Aiman juga disita oleh penyidik
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaJeli Melihat Bisnis dari Maraknya Penggemar Game di Indonesia
Penggemar game di Indonesia ditaksir mencapai 65 juta orang
Baca SelengkapnyaSaat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Saat Jenderal Bintang Dua Ingatkan Prajurit dan Keluarganya Jauhi Judi Online: Saya Tindak Langsung
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Macet Parah Tanjung Barat Arah Pasar Minggu Tadi Pagi
Kejadian itu pun ramai menjadi perbincangan setelah diunggah akun Instagram @jakarta.terkini
Baca Selengkapnya