Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Orang diciduk polisi saat sedang asyik judi ceki

8 Orang diciduk polisi saat sedang asyik judi ceki Ilustrasi perjudian. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap delapan orang tersangka yang sedang melakukan perjudian ceki di Jalan Slamet Riyadi No.173, Kampung Kemlayan Serengan Solo.

"Kita melakukan penggerebekan di arena perjudian ceki di Kampung Kemlayan Solo tersebut, pada Senin (21/3) sekitar pukul 17.20 WIB," kata Kasat Reskrim Kompol Saprodin di Solo, Selasa (22/3).

Lanjut Saprodin memaparkan, delapan tersangka yang ditangkap yaitu Rudi Andrian (33) warga Makam Bergolo RT 01 RW 04 Serengan Solo, Surip (44) warga Cengklik RT 03 RW 04 Tawangmangu Karanganyar, Winarno (59) warga Jambu RT 03 RW 04 Jatirejo Ngargoyoso Karanganyar, Andri Handri W. (45) warga Pringgading RT 02 RW 04 Banjarsari Solo.

Tiga tersangka lainnya, masih kata Saprodin, yaitu Joko Tri santoso (42) warga Baki RT 02 RW 03 Tegalsari Sukoharjo, Joko Sumaryo (63) warga Sagrahan RT 01 RW 08 Grohol Sukoharjo, dan Agung Sasongko (33) warga Mangkunegaran RT 03 RW 06 Keprabon Banjarsari Solo.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kertas rekapan nomor ceki, kertas karbon, kalkulator, Handphone, beberapa bundel keplek, bolpoin, dan uang tunai Rp 410 ribu.

Saprodin mengaku pihaknya melakukan penggerebekan judi ceki setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Kami kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi, tepatnya di depan Hotel Wisata Indak di kawasan Serengan, ternyata benar. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku," paparnya.

Saprodin menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran bandar judi ceki, yaitu Kimple, warga baron Laweyan Solo diduga sebagai bandarnya.

"Tersangka lain, Kimple yang menjadi bandar judi ceki menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Saprodin dikutip dari Antara.

Atas perbuatannnya, para tersangka judi ceki dijerat Pasal 303 KUHP, tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau dengan denda maksimal Rp 25 juta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan
Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Pasar Senen Aman Tanpa Kejahatan

Berbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi
Polisi Tangkap Dua Orang Anggota Club Mobil Diduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Jambi

Mahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam
Polisi Ungkap Penyebab Macet di Tasik Hingga Kendaraan Tak Bergerak Berjam-jam Semalam

Kendaraan didominasi para pemudik hendak balik ke kota asalnya. Tingginya volume kendaraan juga dipicu banyaknya wisatawan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga
Jenderal Eks Ajudan Wapres Lucu, Tanding Bola Diwarnai 33 Kartu Merah & 21 Kartu Keluarga

Momen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya