Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Nama Capim KPK terancam dikembalikan ke Pansel

8 Nama Capim KPK terancam dikembalikan ke Pansel Seleksi Capim KPK. ©2015 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Sidang pleno tertutup untuk menentukan nasib para Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK‎) apakah akan ke tahap fit and proper test atau tidak, kembali ditunda. Hal tersebut terjadi sebab terdapat silang pendapat antara perwakilan fraksi yang mengharuskan melakukan pendalaman lagi.

Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin menegaskan tak masalah sampai tenggang waktu habisnya masa kepengurusan KPK, 16 Desember tak ada pimpinan baru. Menurutnya ada 3 pimpinan KPK saat ini dipilih berlandaskan Perppu yang jangka waktu tugasnya sampai terpilih pimpinan baru.

Maka dari itu ada kemungkinan 8 Capim akan dikembalikan kembali kepada Pansel KPK. Tiga pimpinan KPK yang tak punya jangka waktu akhir kepengurusan ialah ‎Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

"Apapun nanti keputusan komisi III bahwa KPK bisa berjalan karena Perppu yang dikeluarkan dari pemerintah terhadap 3 Plt. Karena plt tersebut memiliki Perppu yang mana tenggang waktunya sampai terpilihnya pimpinan KPK yang baru," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

‎Menurut Politisi Partai Golkar ini, ada beragam perbedaan pandangan komisi III DPR dengan Pansel KPK. Hal tersebut terkait proses seleksi Capim KPK. DPR geram tak ada Capim dari unsur kejaksaan.

"Di komisi III tentang beberapa hal yang kita kaji terdapat silang pandangan di antara komisi III dengan Pansel KPK," tuturnya.

Menurut Aziz terkait keterwakilan unsur kejaksaan merujuk pada pasal 43 undang-undang Tipikor 39 tahun 1999, kemudian kepada undang-undang KPK pasal 26, pasal 29, dan 39. Maka dari itu dianggap penting.

"Serta pada undang-undang Kejaksaan nomor 16 nomor 2004 untuk adanya keterwakilan dari unsur kejaksaan," bebernya.

Azis mencontohkan misalnya kepolisian, dapat melakukan pengusutan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap unsur korupsi yang ditangani oleh Tipikor. Proses yang dilakukan oleh polisi tentu melalui tahapan penentuan dokumen yang dilakukan unsur kejaksaan.

"Dalam hal ini sebagai penuntut umum, untuk menyatakan apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap baik tahap I maupun tahap II," tukasnya.

Namun menurut Aziz, dalam hal kejaksaan agung republik Indonesia, proses dari tingkat penyidikan dan penyelidikan serta penuntutan ditangani oleh kejaksaan. Sehingga pertimbangan-pertimbangan dari komisi III untuk diperlukan posisi dari unsur kejaksaan.

"Itu untuk melakukan seleksi, melakukan administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menuju tuntutan," pungkasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?

Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

Caleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin

"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah

Cak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah

Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.

Baca Selengkapnya