8 Jam diperiksa KPK, politikus Golkar pelit bicara
Merdeka.com - Mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH). Pemeriksaan yang dijalani Budi terkait kasus penerimaan hadiah dari proyek jalan di pulau Seram, Maluku.
Namun saat keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi irit dalam memberi pernyataan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hampir 8 jam lebih.
"Ya pemeriksaan terkait apa yang saya tahu," kata Budi, Rabu (27/1). Politikus Golkar itu bergegas memasuki mobil saat para awak media memburunya dengan berbagai pertanyaan.
Seperti diketahui Budi Supriyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH). AKH merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) yang saat ini menjadi tersangka atas dugaan pemberian suap. Budi yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB langsung bergegas masuk menghindari awak media. Dia diperiksa lantaran diduga mengetahui proyek jalan ini yang juga menyeret rekan politisi lainnya Damayanti Wisnu Putranti fraksi PDIP.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota Komisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasetyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya