Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Jam diperiksa KPK, Ongen Sangaji mengaku diberondong 16 pertanyaan

8 Jam diperiksa KPK, Ongen Sangaji mengaku diberondong 16 pertanyaan Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merampungkan pemeriksaan terhadap anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji terkait kasus suap pembahasan Raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ongen yang diperiksa selama delapan jam ini mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menyeret tiga tersangka itu.

"Pemeriksaan tentang tugas dan tupoksi saya sebagai anggota Baleg. Sampai situ aja. Ada 16 pertanyaan ke saya," ujar Ongen di pelataran gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4).

Namun, politikus Hanura itu enggan mengungkap materi pemeriksaan lantaran sesuai aturan dilarang. "Kan begini. Saya kan saksi. Kalau kemudian saksi menyampaikan kepada teman-teman (wartawan) ini kan berati nggak boleh," ujarnya.

Menurutnya, semua yang diketahuinya dalam kasus ini telah disampaikan oleh penyidik KPK. "Pokoknya sebagai saksi saya sudah menyampaikan kepada tim penyidik. Dan ini nggak boleh disampaikan ke teman-teman ya," tukasnya.

Mengenai sejumlah nama DPRD DKI, menerima dalam bentuk liburan ke luar negeri, ibadah umrah, dan mobil mewah, Ongen tak banyak komenter. Menurutnya, dirinya ingin juga hadiah tersebut.

"Saya kepingin juga tuh ke Amerika tuh. Kemudian kalau Alpard kepingin juga," pungkasnya sambil tersenyum.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

KPK dalam kasus ini juga sudah menggeledah DPRD DKI Jakarta pada 1 April 2016 lalu dengan menyita dokumen, catatan dan file terkait. KPK juga sudah menggeledah rumah Sanusi pada 8 April 2016 lalu.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP