Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

73 Senjata rakitan milik Suku Anak Dalam dimusnahkan

73 Senjata rakitan milik Suku Anak Dalam dimusnahkan senjata rakitan di Riau dimusnahkan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigjen Pol Supriyanto, menerima penyerahan 73 pucuk senjata api rakitan atau senapan gobok dari masyarakat Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu khususnya Suku Anak Dalam. Puluhan senpi tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dipotong dengan menggunakan alat pemotong, yang disebut Crosscut.

Pemusnahan disaksikan petinggi Polda Riau, Wakil Kapolres Inhu Kompol Dahlizon, Wakil Bupati Inhu H Khairizal, Anggota DPRD Inhu Daerah Pemilihan II Suharto, serta perwakilan suku asli talang mamak.

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan, pengumpulan senpi rakitan tersebut merupakan upaya merealisasikan arahan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tentang pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di Batang Cenaku. Di mana dilakukan dengan persuasif juga melakukan pendekatan kepada suku asli talang mamak dan anak dalam.

"Hingga akhirnya kita berhasil mengumpulkan 73 pucuk senpi rakitan sampai sore ini. Kapolsek Batang Cenaku berjanji, jumlah senpi rakitan ini akan bisa bertambah," kata Supriyanto, Sabtu (13/8).

Selanjutnya, senpi rakitan yang telah dikumpulkan ini harus dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Jika tak dimusnahkan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Supriyanto mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan ini agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian. "Karena sesuai dengan Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 dengan tegas dikatakan bahwa pemegang senpi tersebut tanpa izin akan mendapatkan sanksi hukuman pidana selama 20 tahun hingga seumur hidup," pesan Supriyanto.

Sementara itu, Wakapolres Inhu Kompol Dahlizon mengatakan, senapan gobok ini merupakan sejarah budaya masyarakat Inhu khususnya di Batang Cenaku dan Batang Gangsal. Suku Anak Dalam sering menggunakan senjata rakitan ini untuk berburu, termasuk hewan yang dilindungi seperti harimau dan gajah.

"Berangkat dari hal tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan. Hingga diketahui kalau senpi rakitan tersebut dimiliki oleh sejumlah masyarakat," kata Dahlizon.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat, hingga akhirnya diserahkan secara sukarela dan tanpa paksaan atau tindakan hukum.

Sebelumnya, masyarakat banyak tidak mengetahui kalau kepemilikan senpi rakitan ini melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. "Setelah sekian lama disosialisasikan, dan ini seiring dengan arahan bapak kapolri dan bapak kapolda untuk pemeliharaan kamtibmas, kita berhasil mengumpulkan puluhan senpi rakitan ini," kata Dahlizon.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Inhu H Khairizal mewakili Pemerintah Kabupaten Inhu, berharap Kapolda Riau dan jajaran terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait penyerahan senpi ini.

"Masyarakat selama ini takut untuk menyerahkannya. Untuk itu butuh upaya yang keras berupa sosialisasi. Kami akan tetap mendukung untuk mengumpulkan senjata ini. Kami yakin di wilayah hukum Polsek lain, senjata ini masih ada. Kami mengimbau mari kita membantu penegak hukum untuk menjaga keamanan di tengah masyarakat," ucapnya.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP