7 Tersangka Rusuh Papua Dipindahkan ke Rutan Polda Kaltim
Merdeka.com - Polda Papua memindahkan 7 tersangka kerusuhan di Papua, ke Rutan Polda Kalimantan Timur. Pemindahan dilakukan sambil menunggu persidangan di pengadilan.
Pemindahan itu mengacu pada surat Ditreskrimum Polda Papua bernomor : B/816/X/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tertanggal 4 Oktober 2019.
Tujuh orang yang dipindahkan penahanannya ke Rutan Polda Kalimantan Timur, hingga menunggu penetapan pengalihan tempat persidangan dari MA itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.
"Itu masalah teknis saja. Karena kelompok KNPB (Komite Nasional Papua Barat) bersama KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata), sebagai dalang kerusuhan di Papua," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/10).
Kendati demikian, Dedi belum tahu persis alasan pemindahan ke Rutan Polda Kalimantan Timur, dikarenakan menunggu persidangan. "Ya, secara teknis, mereka yang paham," ujar Dedi.
Ditanya lebih jauh, apakah pertimbangannya terkait situasi Kamtibmas di Papua belum lama ini, meski faktanya sekarang Papua kembali kondusif, Dedi tidak menampik.
"Ya, kondusif. Karena pasukan di sana, cukup banyak. KNPB dan KKB, selalu mainkan kerusuhan di sana," demikian Dedi.
Merdeka.com kembali mencoba mengonfirmasi soal itu ke Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Priyo Widyanto, dan juga Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, tidak kunjung merespons.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya