7 Tahun Bambang DH Berstatus Tersangka, Polda Jatim Minta Asistensi Mabes dan KPK
Merdeka.com - Polisi meminta asistensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri, dalam penanganan kasus korupsi dana jasa pungut (Japung) Pemkot-DPRD Surabaya yang membelit anggota DPR Bambang DH. Sebab selain kasus yang masih terkatung-katung, status tersangka selama tujuh tahun hingga kini masih disandang oleh anggota Komisi III DPR itu.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan. Ia menyebut, berkas kasus Bambang DH itu telah bolak-balik Polda-Kejaksaan sebanyak 9 kali.
"Sudah dilakukan tahap 1 (pelimpahan berkas ke Kejaksaan) ya kan. Kemudian P19-nya (berkas diteliti jaksa) sembilan kali," ujarnya, Selasa (29/12).
Ia menyebut, dari hasil perkembangan penyidikan, karena berkas tidak kunjung dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan, maka kasus tersebut diasistensi oleh KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
Dari hasil asistensi ini, nantinya akan diputuskan bersama bagaimana nasib kasus dan status tersangka yang sudah disandang selama 7 tahun oleh mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
"Kita sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK-Bareskrim dengan Polda Jatim, atas perkembangan hasil penyidikan," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau Japung dari Pemkot Surabaya ke DPRD Surabaya pada tahun 2010, hingga kini tak kunjung rampung.
Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 4 November 2013. Hingga kini, pria yang kini masih menjabat sebagai anggota DPR periode 2019-2024 itu, masih menyandang status tersangka. Status tersebut disandangnya terhitung selama 7 tahun.
Kasus yang diusut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini, menemukan kerugian negara mencapai Rp 720 juta. Akibat kasus ini, mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, sempat merasakan dinginnya lantai penjara.
Sejak saat itu, Polda berupaya menyelesaikan berkas dari Bambang DH. Namun, hingga sembilan kali bolak-balik Polda-Kejaksaan, berkas Bambang DH tak kunjung dinyatakan sempurna.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya