Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar

7 PPK dan KPPS Terdakwa Penggelembungan Suara Disidang di PN Makassar Sidang 7 Terdakwa Penggelembungan Suara di PN Makassar. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana pemilu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat, (19/7) terkait penggelembungan suara untuk caleg DPRD Sulsel Dapil Makassar B nomor urut 5, Rahman Pina.

Akibat penggelembungan suara itu, Rahman Pina yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Makassar terpilih menjadi anggota DPRD Sulsel dengan mengurangi suara enam caleg lainnya di Dapil yang sama, yakni caleg nomor urut 1, Imran Tenri Tata Amin.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung hanya kurang lebih selama 40 menit di ruang Bagir Manan kemudian diskors oleh ketua majelis hukum Harto Pancono untuk dilanjutkan kembali empat jam ke depan dengan agenda langsung eksepsi dari terdakwa dan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum.

Para terdakwa ini adalah penyelenggara pemilu masing-masing Umar, Adi Wijaya, Fitriani, Rahmat alias Mato, Ismail Sampe, Firman dan Muhammad Barliansyah. Mereka didampingi dua penasihat hukum, Sofyan Sinte dan Mikdal Tamalagi. Berkas ketujuh terdakwa dipisah menjadi empat berkas.

Tim JPU, Muhammad Amir Abbas dan Ridwah Sahputra dengan ketua Andi Irfan SH bergantian membacakan dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan dugaan penggelembungan suara terjadi di delapan kelurahan di Kecamatan Biringkanayya dan lima kelurahan di Kecamatan Panakkukang.

Ismail Sampe, (32), anggota PPK Kecamatan Panakkukang dengan sengaja menggelembungkan suara. Dia mengubah perolehan suara di tingkat PPK dengan cara mengambil file formulir C1 hologram atau salinan kemudian mengurangi jumlah perolehan suara beberapa caleg Partai Golkar di Dapil Makassar B dan menambah suara untuk caleg Golkar nomor urut 5, Rahman Pina di Dapil yang sama.

"Setelah melakukan perubahan itu, terdakwa Ismail Sampe kemudian mencetak formulir DA1 untuk ditandatangani dan ditetapkan oleh PPK. Selanjutnya, Fitriani anggota PPS Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang, menyesuaikan suara yang terdapat di formulir DAA1 sesuai yang terdapat pada DA1," kata JPU, Andi Irfan saat membacakan dakwaan.

Hal serupa dilakukan oleh Muhammad Barliansyah, ketua PPS Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang atas perintah Ismail Sampe yakni langsung lakukan perubahan perolehan suara di lokasi tugasnya. Demikian juga dengan Firman dan Rahmat alias Mato.

"Jika ada anggota PPS yang mempertanyakan formulir DA1 yang telah dicetak, terdakwa Ismail Sampe berdalih, itu rahasia negara," kata Andi Irfan.

Sementara terdakwa Umar selaku ketua PPK Kecamatan Panakkukang dan Adi Wijaya, ketua PPK Kecamatan Biringkanayya, didakwa telah lalai mengakibatkan hilangnya atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan atau perolehan suara.

Tujuh penyelenggara pemilu tingkat PPK dan PPS ini, oleh JPU didakwa melanggar pasal 532, 535 dan pasal 505 UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilu junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP