7 Pelaku perusakan & pembakaran Gedung DPRD Gowa masih anak-anak
Merdeka.com - Sebanyak tujuh pelaku perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Gowa rata-rata masih tergolong usia anak. Meski begitu, para pelaku tetap akan tindak namun sesuai aturan dalam undang-undang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera menuturkan, model pemeriksaannya akan disesuaikan standar penyelidikan kasus dan ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ada tiga pasal bakal menjerat para pelaku, yakni pasal 170 junto pasal 187, junto pasal 363 KUHP berupa pasal pengrusakan secara bersama-sama, pembakaran dan penjarahan.
"Mereka diancam pidana lima tahun penjara," kata Frans, Rabu (28/9).
Sebelumnya para pelaku ini ditangkap semalam, Selasa, (27/9) mulai pukul 20.00 wita hingga Rabu dini hari, (28/9) 02.30 wita. Mereka diringkus di beberapa tempat berbeda, masih di wilayah Kabupaten Gowa oleh personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel dan Polres Gowa.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya