Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

7 Napi jadi tersangka bentrokan di Lapas Permisan Nusakambangan

7 Napi jadi tersangka bentrokan di Lapas Permisan Nusakambangan Konpers bentrokan Napi Permisan Nusakambangan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka terkait pertikaian antar kelompok napi di Lapas Permisan Nusakambangan yang mengakibatkan satu orang tewas pada Selasa (7/11). Pertikaian berujung tewasnya napi bernama Tumbur Biondy Alvian Partai Siburian dipicu perebutan pengaruh dan dendam.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto SIK MH mengatakan saat ini tujuh tersangka telah diamankan. Dari tujuh tersangka, diketahui pembunuh Tumbur yakni Jon Tris dan HS. Jon Tris melakukan penusukan dan HS memukul menggunakan batu bata ke kepala Tumbur. Kelompok Jon Tris ini memang kerap bersitegang dengan kelompok Tumbur yang masuk dalam lingkaran napi kelas kakap, Jhon Kei.

"Untuk tersangka kami sudah amankan. Korban yang terbunuh juga telah diautopsi. Sedang napi-napi yang terlibat pertikaian termasuk Jhon Kei juga telah dilakukan visum tadi siang di RSUD Cilacap," kata Djoko di Mapolres Cilacap, Rabu (8/11).

Djoko menuturkan kelompok napi kubu Jhon Kei sempat melakukan pengeroyokan pada Jon Tris lantaran diduga melakukan pelemparan ke kamar napi Jhon Kei. Tak terima dikeroyok, Jon Tris melakukan aksi pembalasan. Bentrokan terjadi dan membuat Tumbur Biondy tewas.

"Napi yang terlibat dalam pertikaian tersebut sudah kami pisahkan. Beberapa ke lapas Batu dan lainnya ke Lapas Pasir Putih," lanjutnya.

Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti yakni 3 senjata tajam, tiga buah batu dan baju korban yang berlumuran darah. Djoko menyebut pihaknya telah melakukan razia ke sel-sel napi untuk memastikan tak adanya penyimpanan senjata tajam.

Saat ini, kondisi Lapas Permisan Nusakambangan aman dan kondusif.

"Senjata-senjata itu yang dari besi dimungkinkan didapatkan para pelaku dari lapas yang tengah dibangun. Untuk senjata tajam yang dipakai pelaku pembunuhan sedang kita dalami," ungkapnya.

Tujuh tersangka pertikaian di Lapas Permisan Nusakambangan dikenakan pasal 170 KUHP yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang. Para tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP