61 Kasus kekerasan pada wartawan terjadi selama tahun 2017
Merdeka.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2017 yaitu 61 kasus. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya di mana pada 2016 AJI mencatat ada 81 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Hal ini disampaikan Ketua AJI Indonesia, Abdul Manan kepada wartawan, Rabu (27/12) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. "Jumlahnya menurun tapi ini tergolong tinggi karena tahun sebelumnya lagi, tahun 2015 itu cuma 40," ujarnya
Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kasus pada 2017 merupakan tertinggi kedua setelah 2016. "Jadi masih sangat-sangat tinggi," ujarnya.
Potensi kekerasan terhadap jurnalis pada 2018 diprediksi meningkat karena tahun depan merupakan tahun politik di mana akan digelar Pilkada serentak dan tahun menjelang Pemilu 2019. "Kasus kekerasan agak tinggi itu peluangnya sangat besar karena yang ikut Pilkada ini beberapa pensiunan polisi, veteran-veteran itu, yang potensi pengerahan massanya juga besar dan itu bisa menjadi sumber kekerasan," paparnya.
Dari 61 kasus tersebut, paling banyak ialah kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan dicekik. Hal itu menurut Manan disebabkan kurangnya pemahaman publik terhadap peran wartawan serta kurangnya kesadaran hukum. Sehingga dalam menyelesaikan persoalan akibat kekecewaan terhadap pemberitaan wartawan dilakukan dengan main hakim sendiri, tidak menempuh proses hukum atau penyelesaian melalui Dewan Pers.
Pelaku kekerasan terhadap wartawan ini beragam. Ada pejabat maupun warga sipil termasuk TNI dan polisi. "TNI dan polisi cukup tinggi sebagai pelaku kekerasan dan itu sangat disesalkan," kata Manan.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Hesthi Murthi memaparkan, pelaku kekerasan terbanyak (54 persen) ialah lembaga atau penyelenggara negara baik itu polisi, TNI, eksekutif dan legislatif. Artinya, lembaga atau penyelenggara negara dinilai belum cukup memiliki pemahaman terhadap tugas jurnalis sebenarnya.
"Banyak kekerasan fisik yang masih mereka lakukan. Kualitas pelaku bukan yang level bawah tapi level atas. Misalnya ada seorang bupati di NTT. Dia tak bisa menerima pemberitaan lalu kemudian menangkap jurnalis di lapangan dan mengerahkan anak buahnya melakukan kekerasan fisik. Padahal dia tahu aturan dan UU tapi mengambil langkah layaknya seperti seorang preman," jelasnya.
Berbagai kasus ini harus menjadi catatan serius para penyelenggara negara. Mereka harus memahami UU Pers dan bagaimana menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa melalui kekerasan atau ancaman.
Dari 61 kasus tersebut, AJI Indonesia mencatat terjadi di 24 provinsi dan 40 kabupaten/kota. Daerah tertinggi yaitu Papua, disusul DKI Jakarta. Kasus kekerasan juga banyak terjadi di wilayah Sulawesi, Sumatera Utara, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Timur. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya