6 Tersangka kasus reklamasi terselubung diserahkan ke Kejari Bali
Merdeka.com - Enam tersangka kasus reklamasi terselubung dan pembabatan mangrove Pantai Barat, Tanjung Benoa, Badung dilimpahkan Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali, Jumat (13/10).
Pelimpahan tahan II ini menyertakan tersangka utama yang juga anggota DPRD Badung serta Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47). Pelimpahan ini dilakukan setelah Direskrimsus Polda Bali merampungkan proses penyelidikan alias P-21.
Pelimpahan politikus Gerindra ini bersamaan dengan lima tersangka lain yakni I Made Marna (47), I Made Metra (60), I Ketut Sukada (52), I Made Suartha (56), I Made Dwi Widnyana (43).
Proses pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejari Denpasar mendapat pengawalan ketat dari petugas Polda Bali.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung dikonfirmasi mengatakan, penahanan enam tersangka saat ini sudah menjadi tanggung jawab Kejari Denpasar.
Perkara ini dipegang enam jaksa yakni Martinus T Suluh, Eddy Arta Wijaya, Edwin Ignatius Beslar, Suhadi, Nunik Nurlaeli dan Nyoman Bela Putra Atmaja.
"Proses administrasi keenam tersangka sudah selesai, dan dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan untuk nantinya segera disidangkan," katanya.
Usai melakukan proses administrasi selama 2 jam di kantor Kejari Denpasar, keenam tersangka dibawa ke Lapas II A Kerobokan.
Enam tersangka ini dijerat pasal berlapis yakin pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Jo UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E), dan Pasal 12 huruf C UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberatan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, Kasus ini berawal dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali adanya reklamasi liar di Pesisir Barat Pantai Tanjung Benoa.
Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.
Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa warga untuk melakukan reklamasi liar, termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, penyidik akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ruddi Setiawan saat pelimpahan.
Ia menjelaskan, Yonda terbukti berdasarkan penyidikan dan peninjauan lapangan oleh penyidik. Dia diduga kuat melakukan kegiatan penimbunan pasir atau reklamasi, pembuatan tanggul, pendirian pondok kerja dan melakukan penebangan pohon mangrove secara ilegal.
"Yonda adalah aktor utamanya. Sementara lima orang lainnya dijerat dengan pasal turut serta," demikian Ruddi menegaskan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaKepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP
Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.
Baca SelengkapnyaBekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya