6 Tahun korban lumpur menanti ganti rugi dari Lapindo
Merdeka.com - Meski berdalih hanya punya budget Rp 400 milyar, dan hanya mampu membayar ganti rugi aset di bawah Rp 500 juta, warga korban semburan lumpur Lapindo Brantas tidak percaya begitu saja.
Hal ini sempat dilontarkan beberapa warga dalam peta terdampak. "Warga tidak percaya Bakrie tidak mampu membayar ganti rugi semua aset tanah warga korban semburan lumpur," ujar Koordinator Warga Korban Lumpur, Sunarto seusai acara peringatan enam tahun bencana Lapindo di area tanggul, Selasa (29/5).
Warga dalam peta terdampak, lanjut dia, tidak percaya harta milik kelompok usaha Bakrie tidak mencukupi untuk pembayaran ganti rugi yang tersisa sekitar Rp 500 miliar lagi.
Kendati demikian, mereka tidak peduli siapa yang harus membayarnya, dari kelompok usaha Bakrie ataukah pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Warga sudah menanti selam enam tahun. Kami menunggu penuntasan pembayaran ganti rugi. Enam tahun itu waktu yang lama buat kami. Warga sudah terlalu lama menderita. Sekarang kami tidak peduli siapa yang mau bayar ganti ruginya. Siapapun yang bayar, yang penting cepat," keluh seorang warga menimpali kalimat Sunarto.
Dia juga menceritakan, seluruh warga korban lumpur Lapindo, berkali-kali menanyakan kepastian ganti rugi itu, namun pihak Lapindo selalu berdalih hanya sanggup membayar Rp 400 miliar dan Rp 500 miliar sisanya, masih akan dicarikan solusinya.
Untuk itu, lanjut Sunarto, warga akan memberikan tekanan pada pemerintah agar ikut campur menyelesaikan masalah ganti rugi.
Meski diatur dalam Perpres Nomor 14 tahun 2007 yang menyebutkan, ganti rugi untuk warga dalam peta terdampak, menjadi tanggung jawab Lapindo. Namun, kata Sunarto, dalam kondisi Lapindo yang kesulitan keuangan seperti ini, harusnya pemerintah juga ikut campur.
"Dalam pembahasan bersama perwakilan kelompok-kelompok warga korban lumpur dan PT Minarak Lapindo Jaya (MNJ) beberapa waktu lalu, Rp 400 miliar dari kelompok usaha Bakrie itu juga akan dibagikan ke warga yang tagihannya di atas Rp500 juta," kata Sunarto.
Karena menurut dia, kondisi itu berbeda dengan kemauan MLJ yang awalnya menginginkan Rp 400 miliar itu, hanya dibagikan pada warga korban lumpur yang tagihannya di bawah Rp 500 juta.
"Ternyata warga yang tagihannya di atas Rp 500 juta itu, asetnya bukan milik satu orang. Kita menginginkan agar yang tunggakan di atas Rp 500 juta juga dapat prosentase agar mereka bisa ikut menikmati pembayaran ganti rugi tahap ini," tegas dia.
Dan untuk memenuhi keinginan warga itu, Sunarto dan warga korban lumpur akan kembali menyatukan tekad. Mereka akan kembali melakukan penekanan-penekanan terhadap pihak Lapindo Brantas dan pemerintah agar segera merealisasikan pembayaran ganti rugi tahap berikutnya secepat mungkin.
"Mau ditekan bagaimana lagi, wong Lapindo sendiri, katanya sudah tidak mampu. Lalu bagaimana nasib kami. Ini juga harus dipikirkan pemerintah," pungkas dia dengan mimik wajah kesal. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya