Seorang staf kampus di Makassar bersama teman urunan buat pesta sabu
Merdeka.com - Seorang staf administrasi Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar bernama Andi Tanwir Mappanyukki atau akrab disapa Jun, tertangkap membawa sabu yang disembunyikan di lipatan ponsel miliknya, Rabu, (3/3) sekira pukul 03.30 Wita.
Kapolsek Rappocini, Kompol Muari kepada wartawan menjelaskan, awal tertangkapnya Jun ini saat polisi menggelar patroli malam.
Pelaku terlihat berada di samping mini market yang ada di Jalan Landak Baru, gelagatnya mencurigakan. Dari balik bajunya terlihat ada yang menonjol yang awalnya diduga senjata tajam.
"Pelaku terlihat ketakutan saat didekati, sehingga anggota kemudian mengikutinya hingga tiba di Jalan AP Pettarani. Karena gelagatnya mencurigakan itu, dia pun ditahan dan digeledah. Yang ditemukan justru sabu satu sachet kira-kira seberat sepertiga gram yang disembunyikan di lipatan ponselnya," kata Kompol Muari.
Kepemilikan sabu itu lalu dikembangkan hingga akhirnya berhasil diamankan lima orang lagi rekan dari staf kampus ini yang sementara menunggu di Wisma Latimojong. Masing-masing bernama Silvana (30), Regina (25), Fili Rumpas (26), Floura Sumanti (27) dan Nufita Sumanti (30).
Kata Muari, satu sachet sabu itu seharga Rp 400 ribu, dibeli dari lelaki berinisial Fr yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Dua orang yang diduga bersaudara masing-masing Floura Sumanti dan Nufita Sumanti urunan masing-masing Rp 50 ribu jadi total Rp 100 ribu, sementara Andi Tanwir Mappanyukki alias Jun yang tanggung Rp 300 ribu untuk membeli sabu.
"Pengakuan ke enam orang ini, sabu itu akan digunakan bersama. Mungkin saja rencana pesta sabu," jelas Kompol Muari.
Ditambahkan, ke enam orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi perannya masih akan dilidik lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing apakah sebagai pemakai karena menyimpan, memiliki sabu ataukan sebagai pengedar.
"Jadi ke enam orang ini bisa dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, pasal 113 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelas Kompol Muari.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya