Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Pegawai Pemkot Semarang jadi saksi sidang Soemarmo

6 Pegawai Pemkot Semarang jadi saksi sidang Soemarmo sidang soemarmo. merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Persidangan lanjutan Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputro akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta hari ini, Senin (18/6). Rencananya sidang tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

"Pak Soemarmo siap menjalani sidang hari ini," ujar pengacaranya Sopar Sitinjak saat dihubungi merdeka.com, Senin (18/6).

Agenda persidangan yakni mendengar saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, JPU KPK akan menghadirkan 6 orang saksi dari pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

"Enam orang saksi dari Pemkot akan dihadirkan dalam persidangan," ujar Sopar.

Namun Sopar tidak mengetahui nama-nama keenam orang saksi-saksi yang akan bersaksi untuk kliennya tersebut.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, pemberian uang dimaksudkan agar DPRD Semarang bisa memuluskan dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai APBD Semarang tahun 2012 berisi tentang tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang.

"Agar anggota DPRD Kota Semarang memperlancar pembahasan raperda mengenai APBD meliputi kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara serta tambahan penghasilan pegawai Kota Semarang tahun anggaran 2012 menjadi Perda mengenai APBD Semarang tahun 2012," ujar jaksa KMS A.Roni, di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/6).

Dalam kasus itu, Soemarmo didakwa dengan dakwaan primer yakni pada Pasal 5 ayat 1 ayat huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yakni maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Roni.

Surat dakwaan Dak-09/04/06/2012 menyebut bahwa orang nomor satu di kota Semarang itu telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp 304 juta dan Rp 40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan melalui anggota DPR Semarang Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Partai Demokrat).

JPU juga mendakwa Soemarmo dengan dakwaan subsider yakni pada Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri. Pasal 13 mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak Rp 150 juta. "Dakwaan subsider, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Roni. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP