6 Anggota TNI AL Terbukti Membunuh, Dipecat dan Dihukum 9 hingga 13 Tahun Penjara
Merdeka.com - Enam orang prajurit TNI AL dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan di Kabupaten Purwakarta. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer.
Para terdakwa mendapat hukuman berbeda. MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.
Para terdakwa sebelumnya tercatat sebagai anggota POM AL. Mereka terbukti menganiaya Fransisco Manalu (40) hingga tewas karena diduga mencuri mobil.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/11). Keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Panjaitan di depan enam prajurit yang hadir dalam persidangan.
Sementara itu, orang tua korban, Jonisah Pandapotan Manalu berharap hukuman kepada para terdakwa diperberat. Selain itu, ia berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono menjamin pendidikan hingga perguruan tinggi untuk dua anak korban.
"Kami berharap Panglima TNI dan KSAL menimbang nasib dua anak almarhum supaya mendapatkan masa depan yang layak," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya