6 Anggota Kodam Sriwijaya disidang dalam kasus narkoba
Merdeka.com - Sebanyak enam anggota Kodam II/Sriwijaya menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Mahkamah Militer Palembang. Sidang terbuka yang dipimpin majelis hakim Letkol CHK Syafii Marif, dihadiri Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Komaruddin Simanjutak.
Anggota TNI yang menjalani sidang itu yakni Prajurit Kepala Dirga Rahmad, Serka Paulus Pilatus Hendro, Serda Supangat. ketiganya dari kesatuan Rindam II/Sriwijaya.
Sidang kasus narkoba juga dilakukan kepada Prada Wilson dari kesatuan 144/JY, Sertu Syahrial Rusbi dari Batalyon 141/AYJP dan Koptu Agus Prasojo dari Kodim Palembang.
"Sidang narkoba memang dipercepat karena kita sekarang ini bersih-bersih terhadap barang terlarang itu," ujar Komaruddin.
"Sidang juga terbuka untuk umum termasuk anggota TNI dari kesatuan yang menjalani sidang," imbuhnya dilansir dari Antara.
Komaruddin menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap kasus narkoba. Bila terbukti bersalah akan dipecat. "Yang jelas bila hasil putusannya terbukti narkoba maka akan dilakukan pemecatan," tegas Komaruddin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya