Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

590 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Lebaran

590 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Lebaran Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - 590 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, enam orang di antaranya bebas.

Pemberian remisi ini merupakan hak narapidana, sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012, dengan dihadiri Kepala Divisi Permasyarakatan Jawa Barat, Abdul Aris.

"Napi mendapat Remisi RK I sebanyak 581 dan yang mendapatkan RK II sebanyak 6 orang langsung bebas dengan kasus pencurian dan ketertiban, RK II -Subsider 3 orang napi dengan kasus narkoba," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang, Iskandar Irianto Basuki, Rabu (5/6).

Dikatakannya, pengurangan hukuman atau remisi merupakan penghargaan bagi narapidana yang sikap dan perilaku berubah menjadi lebih baik. "Remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan, tergantung lamanya napi menjalani hukuman," terangnya.

Selain itu, Iskandar mengatakan, pengurangan masa hukuman tersebut karena napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan. Iskandar berharap, pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk segera sadar diri dan berbuat baik, sehingga bisa menjadi warga negara yang berguna untuk pembangunan.

"Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima," katanya.

Seperti diketahui jumlah penghuni Lapas Karawang saat ini 1.244 orang, yang terdiri dari Narapidana 961 orang dan tahanan 283 orang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP