54 Travel dan Bus 'Selundupkan' Pemudik di Jawa Timur Ditahan Polisi
Merdeka.com - Diduga melakukan pelanggaran karena berupaya 'menyelundupkan' pemudik, 54 kendaraan travel hingga bus yang melintas dengan tujuan dari dalam dan luar Jawa Timur disita polisi.
Penindakan dilakukan polisi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan yang melarang perjalanan mudik masyarakat. Selain dapat memberi efek jera, hal ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami lakukan penindakan kendaraan bermotor, kendaraan pribadi, travel umum, sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan, jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes pol Budi Indra Dermawan, Kamis (14/5).
Dia menyebut, puluhan kendaraan yang diamankan ini diketahui memiliki tujuan yang bervariasi. Ada yang antar kabupaten atau kota di Jawa Timur, ada pula yang hendak keluar Jawa Timur. Penangkapan kendaraan ini dilakukan oleh seluruh jajaran Ditlantas Polda Jatim.
"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Kemarin di Tanjung Perak 7 kendaraan hendak ke Madura dari Jember," paparnya.
Budi menambahkan penindakan ini juga telah sesuai dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah surat-surat pada kendaraan tersebut.
Dikonfirmasi sampai kapan kendaraan ini akan disita? Budi menyebut kendaraan akan ditahan hingga 31 Mei mendatang, atau tepat setelah lebaran selesai.
"Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain. Kami tetap komit dengan dinas perhubungan tentang mudik itu dilarang. Sekali lagi yang kita lakukan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya