52 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Menjerat Bahar bin Smith
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Kini, dirinya sudah langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar setelah penyidik memeriksa saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada hari ini, penyidik setidak-tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Selasa (4/1).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya