50 Adegan Ungkap Pembunuhan Sadis Suami Terhadap Istri Siri di Malang
Merdeka.com - Pelaku pembunuhan istri siri di Kota Malang, Sofyanto Limantoro (56) tampak begitu santai menjalani rekonstruksi kasusnya. Adegan demi adegan dijalani di rumah Jalan Emprit 10, yang mereka kontrak.
Sofyan secara lancar menjelaskan kronologi perbuatan yang menyebabkan kematian istrinya, Ratna Darumi Soebagio (56). Bahkan beberapa kali tampak secara rinci dan detail menjelaskan kepada petugas yang memintanya melakukan peragaan.
"Tangganya agak ke sana lagi. Bayu duluan yang lihat baru saya," kata Sofyan dalam adegan mengintip kamar mandi guna memastikan keberadaan korban, Kamis (7/10).
Adegan tersebut menunjukkan korban telah dibunuh oleh Sofyan dan diposisikan seolah bunuh diri di dalam kamar mandi. Saat itu, Sofyan pura-pura membantu Bayu, anak korban untuk memastikan keberadaan dan kondisi ibunya di kamar mandi.
Mereka menggunakan tangga untuk melihat dari garasi rumah melalui lubang ventilasi sempit di atas boxglass. Karena memang sebuah pintu kamar akses menuju kamar mandi terslot dari dalam.
Slot itu sejatinya dikunci sendiri oleh Sofyan dengan didorong menggunakan pipa paralon. Sehingga seolah-olah korban bunuh diri dengan mengunci pintu dari dalam.
Sofyan sendiri dalam reka adegan itu juga tampak berinisiatif mengambilkan kaca cermin untuk memudahkan melihat kondisi dalam kamar mandi. Karena lubangnya yang sempit, usaha Bayu kurang berhasil dan digantikan Sofyan melihat kondisi korban dengan menggunakan cermin.
Ratna ditemukan meninggal dunia di kamar mandi oleh anaknya dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di kepala, Sabtu (18/9). Kematiannya awalnya diduga akibat terpeleset di kamar mandi sehingga dilanjutkan untuk persiapan pemulasaraan.
Belakangan, anak dan rekan korban mencurigai sejumlah bekas luka tidak wajar yang selanjutnya melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kecurigaan itu terbukti benar setelah hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia karena kekerasan.
Korban meninggal dunia setelah dipukul pelaku dengan martil di kepala yang mengakibatkan pendarahan fatal. Korban juga dibekap dengan kain saat diketahui belum meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, sekitar 50 adegan diperagakan pelaku yang dibantu para saksi. Adegan dilakukan untuk mengetahui secara detail adegan demi adegan dari awal hingga akhir kronologi.
"Tujuan kita mengetahui kejadian secara detail, adegan per adegan, sekitar 50 adegan yang kita peragakan," tegas Tinton di lokasi.
Tinton juga menyampaikan, seluruh adegan sesuai dengan pengakuan pelaku selama proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 12 tahun penjara.
"Kami duga pembunuhan berencana, hampir tidak ada (temuan baru) semua sama dengan yang diceritakan tersangka terkait perkara ini," ujar dia.
Selain di rumah kontrakan, beberapa adegan rekonstruksi dilakukan depan rumah dan fasilitas umum area perumahan. Tampak pula puluhan warga sekitar menyaksikan rekonstruksi yang dijaga ketat tersebut.
"Semoga pelaku dihukum sesuai kejahatannya, sebagimana ketentuan," tegas Sugiantor, adik korban.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya