Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Penumpang Pesawat Sembunyikan Sabu di Dubur

5 Penumpang Pesawat Sembunyikan Sabu di Dubur Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - 10 orang pengantar, pengendali dan bandar sabu jaringan Malaysia diamankan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dari para pelaku, Polisi menyita 1.250 gram sabu yang akan diedarkan ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan, penangkapan ke sepuluh pelaku tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.

10 orang yang diamankan merupakan hasil pengembangan polisi, yang dilakukan usai mendapati lima pelaku yang baru saja tiba di bandara, Rabu (6/1).

"Bermula dari diamankannya lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (6/1) lalu. Saat itu, Petugas Avsec (Aviation Security) melihat lima penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian, Tangerang, Kamis (25/2).

Dari kecurigaan tersebut, kemudian petugas Avsec berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bandara Soetta, mengamankan lima orang tersangka berinisial LH, LS, RH, IA, dan JDL.

Saat diperiksa, kelima penumpang tersebut membawa sabu. Oleh kelima tersangka, saat itu barang haram tersebut dimasukkan pelaku ke dalam dubur (inserted).

"Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200 sampai 300 gram. Lalu setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisial WD, dan tiga orang Bandar sabu-sabu berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," ucap Kapolres.

Dari pengakuan para tersangka, peristiwa kejahatan tersebut telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Disimpulkan, para pelaku ini juga sudah memperoleh banyak keuntungan dari transaksi barang haram itu.

"Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha," terangnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap bandar dalam kasus itu, diketahui bahwa barang haram itu berasal dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Adi Ferdian Saputra.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP