Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Nelayan Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan di Taman Nasional Komodo

5 Nelayan Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan di Taman Nasional Komodo Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Lima nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom) di Perairan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan tim operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kelima nelayan masing-masing berinisial Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31) yang melakukan praktik bom ikan di Selat Laju Pemale, Kecamatan Komodo, Taman Nasional Komodo," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur, Rabu (14/4).

Dari para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 perahu motor, 26 botol bom ikan yang siap digunakan, 19 detonator yang belum dirakit, 1 detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED.

Selain itu 1 kompresor, 1 unit sampan, 2 gulung benang jahit, 16 lampu LED, 1 gulung kabel, 300 kg ikan berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya.

Cara penangkapan ikan yang merusak, lanjut dia, sampai saat ini belum bisa dihentikan. Pencegahan terus diupayakan seperti sosialisasi ke masyarakat dan patroli mengamankan wilayah Taman Nasional Komodo.

Untuk itu, lanjut dia, praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Taman Nasional Komodo akan terus diproses agar ada efek jera.

Pihaknya juga akan terus mengusut dan mencari pelaku intelektualnya, baik yang mendanai maupun yang mensuplai bahan-bahan pembuatan bom ikan.

"Intinya kami tidak berhenti hanya menyidik pelaku lapangan," katanya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP