5 Dari 7 saksi ahli dihadirkan kubu Ahok tak ada di BAP
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama rencananya akan menghadirkan 15 saksi yang tidak memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun permintaan itu ditolak oleh Majelis Hakim dengan mempertimbangkan waktu sidang yang telah berlangsung hingga ke-16.
Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, I Wayan Sudirta mengatakan, dari 15 saksi ahli hanya tiga orang yang dapat dihadirkan ke persidangan. Permintaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari kliennya yang ingin menghargai Majelis Hakim.
"Sejujurnya masih ada 12 ahli lain yang kami siapkan tapi menghargai sikap yang elegan dari Pak Basuki majelis mengharapkan ini sebelum puasa sudah clear. Pak Basuki tidak kalah hebatnya menghargai majelis jangan ada pertentangan. Pak Basuki bilang sudah satu kali saja," kata I Wayan Sudirta di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Mengacu pada keputusan Majelis Hakim, maka penasihat hukum hanya akan menghadirkan saksi sesuai permintaan. Di mana rencananya akan ada dua saksi ahli yang memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima orang saksi ahlinya akan bersaksi walaupun tak miliki BAP.
"Kami yakini 12 itu tidak percuma. Dia akan bekerja keras dengan caranya masing-masing untuk mengingatkan bahwa jika suatu bangsa sedang menghadapi masalah ekonomi dan politik yang parah tapi kalau pengadilannya ini masih tegak maka bangsa ini punya harapan, tapi kalau pengadilan diintervensi ditekan bangsa ini tidak jelas lagi arahnya," tutup Wayan.
Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama Ali Mukartono tidak mengetahui identitas saksi ahli yang akan dihadirkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Sebab, rencananya akan ada lima saksi ahli yang tidak memilik Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ali mengatakan, setelah mengetahui siapa yang akan memberikan keterangan di persidangan baru mereka akan bersikap. Nantinya apakah akan mendengarkan atau meminta Majelis Hakim menolak kehadiran saksi ahli tersebut.
"Kita tidak tahu siapa yang diajukan karena diberkas tidak ada. Kita tunggu siapa yang dihadirkan, kita harus tahu identitasnya, baru kita ada sikap, kita terima atau tidak," kata Ali.
Dia mengungkapkan, ahli yang diajukan oleh pihak Ahok itu harus sesuai dengan Pasal 120 KUHAP. Sehingga tidak sembarangan saja seseorang dapat menjadi saksi ahli dalam persidangan ini.
"Kriterianya sesuai dengan keahliannya, itu saja. Di Pasal 120 KUHAP disampaikan keahliannya seperti apa," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, hari ini pihak Ahok menghadirkan 7 ahli meringankan. Dari tujuh ahli itu, ada yang sudah masuk BAP, dan ada yang belum.
Ahli yang namanya sudah masuk dalam BAP yakni, ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Bambang Kaswanti Purwo dan ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa, Risa Permana Deli.
Kemudian, lima orang ahli meringankan Ahok yang akan dihadirkan ke dalam persidangan namun belum di BAP adalah, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq, ahli agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) 2015-2020 sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH.Masdar Farid Mas'udi.
Lalu ada ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta, ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana, Denpasar, I Gusti Ketut Ariawan. Dan yang terakhir yaitu, ahli agama Islam yang juga dosen tafsir Al-quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sahiron Syamsuddin.
Bukan hanya akan menghadirkan lima orang ahli, rencananya juga tim penasihat hukum Ahok akan membacakan BAP ahli hukum pidana Noor Aziz Said yang juga merupakan ahli meringankan mereka namun berhalangan hadir di persidangan itu.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya