Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Bulan lari dari penjara, napi kasus pencabulan sembunyi di rumah orangtua

5 Bulan lari dari penjara, napi kasus pencabulan sembunyi di rumah orangtua Tahanan Kabur. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur, Ramdoni ditangkap oleh petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang di kediaman orang tuanya di Tabing Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

"Yang bersangkutan sudah kita buru selama lima bulan belakangan ini. Dia merupakan terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman lima tahun penjara," kata KPR Rutan Kelas II B Anak Air Padang, Muhammad Setia Hadi, Minggu (24/6) malam saat dihubungi merdeka.com.

Penangkapan narapidana itu katanya, berawal adanya informasi dari salah seorang masyarakat yang langsung melihat dia sedang berada di kediaman orangtuanya pada Jumat (22/6) lalu.

Mendapatkan informasi itu, KPR dibantu sejumlah pegawai dan pihak kepolisian setempat, langsung menuju ke kediaman orang tuanya.

"Saat kami amankan, ternyata benar yang bersangkutan sedang beristirahat dan tak ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.

Sambung Setia Hadi, pelaku sempat diamankan ke Mapolsek Luhak sebelum dibawa ke Padang.

"Pelaku ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas di jam istirahat dengan meloncat dari belakang penjara menggunakan kain sarung, dan saat ini ia sudah kami bawa kembali ke dalam sel Rutan Kelas II B Padang untuk menjalani masa hukumannya," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP