5 Bulan DPO, Debitur Nakal BRI Ditangkap Jaksa di Subang
Merdeka.com - Tim intelijen Kejari Binjai bersama Kejagung menangkap Deandls Sijabat di Jawa Barat. Debitur bermasalah di BRI yang jadi tersangka korupsi ini diringkus setelah 5 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi dihimpun, Deandls diringkus di Subang, Jawa Barat, Kamis (25/4) sekitar pukul 10.15 WIB. "Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar turut serta dalam penangkapan yang bersangkutan," kata Asepte Gaulle Ginting, Kasi Pidsus Kejari Binjai, Jumat (26/4).
Sebelum menangkap Deandls, tim gabungan Kejagung dan Kejati Binjai melakukan pengintaian selama 3 hari. "Tersangka dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim gabungan sempat kewalahan melacaknya," sebut Gaulle.
Deandls ternyata menjalankan usaha peminjaman uang di kawasan itu. Saat diringkus, dia sedang mengutip angsuran para nasabah.
Sebelumnya, Deandls dimasukkan Kejari Binjai ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2018. Dia jadi buronan setelah 2 kali tidak merespons pemanggilan yang dilakukan penyidik.
Deandls dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pinjaman (kredit) bermasalah kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Medan Katamso tahun 2009. Kredit senilai Rp 1,5 miliar itu menggunakan agunan 3 rumah toko (ruko) matas nama Deandls Sijabat. Tiap ruko diagunkan untuk kredit sebesar Rp 500 juta.
Kredit itu diduga dicairkan tanpa prosedur yang benar. Bahkan tersangka pun tidak mampu mengembalikan pokok pinjaman.
Deandls disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua orang yang menyetujui pengajuan kredit ini telah menjadi terdakwa dan mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya yakni mantan Kacab BRI Katamso, Anton Suhartanta (36), warga Kota Surakarta; dan mantan karyawan BRI Oktavia Situmorang (36) , warga Jalan Pintu Air, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaAbidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca Selengkapnya