Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

49 WN China Masuk Kendari, MPR Ingatkan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa WNA

49 WN China Masuk Kendari, MPR Ingatkan Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa WNA Bamsoet Sambangi Kediaman SBY. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menindak 49 Tenaga Kerja Asing asal China yang masuk ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, tidak boleh pemerintah mengistimewakan WNA manapun dalam situasi pandemi corona sekarang ini.

"Mendorong Pemerintah agar memperlakukan Warga Negara China tersebut secara tegas dengan perlakuan yang sama serta membatalkan persetujuan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut, mengingat dalam situasi seperti ini tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap Warga Negara Asing (WNA) manapun," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Bamsoet mendorong pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengecek lokasi perusahaan yang mendatangkan TKA tersebut di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry. Politikus Golkar itu meminta TKA tersebut diisolasi.

"Mendorong Pemerintah melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk segera mendatangi lokasi perusahaan di kawasan industri Virtue Dragon Nickel Industry tempat para warga negara China bekerja untuk mengecek kondisi kesehatan dan mengisolasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tersebut, sebagai upaya mencegah masuknya virus Covid-19 di wilayah tersebut," kata dia.

Dia meminta pemerintah mengevaluasi sistem penjagaan di pintu masuk dari luar negeri. Paling utama, kata Bamsoet, dari pelabuhan guna membatasi masuknya WNA yang tak punya izin tinggal dan kerja.

"Mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penjagaan di setiap pintu masuk Indonesia, terutama di wilayah perairan Indonesia/pelabuhan, serta bersama Polair untuk meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli dan penjagaan laut di perbatasan, guna meminimalisir masuknya WNA yang tidak memiliki izin tinggal ataupun bekerja," kata dia.

Bamsoet meminta pemerintah memperketat perizinan bagi WNA yang ingin bekerja atau tinggal dalam situasi pandemi corona saat ini.

"Mendorong Pemerintah dalam situasi saat ini untuk memperketat perizinan bagi para WNA yang ingin berkunjung maupun tinggal/bekerja di Indonesia, serta agar tetap melakukan karantina kesehatan bagi setiap WNA yang masuk ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan masuknya 49 TKA asal China ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (15/3) kemarin. Imigrasi berdalih mereka hendak uji coba kemampuan bekerja.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Arvin Gumilang mengatakan, 49 WN China itu ke Tanah Air dalam rangka uji coba kemampuan bekerja.Menurut Arvin, 49 WN China itu menggunakan visa kunjungan B211 yang berlaku 60 hari.

"(Visa) Itu diterbitkan pada tanggal 14 Januari 2020 di KBRI Beijing untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja (Permenkumham Nomor 51 Tahun 2016)," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP