Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

48 WNA di Tangsel Punya e-KTP, 220 Lainnya Kantongi Suket Sejak 2016

48 WNA di Tangsel Punya e-KTP, 220 Lainnya Kantongi Suket Sejak 2016 Warga binaan LP Cipinang rekam e-KTP. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - 268 Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tangerang Selatan tercatat memiliki e-KTP dan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan.

"268 ini yang memiliki e-KTP dan Suket dengan rincian 48 ber-KTP el dan 220 yang dengan Suket," kata Kepala Dinas Dukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, Jumat (8/3/2019).

Data WNA yang memiliki e-KTP sebanyak 48 orang itu telah terjadi sejak tahun 2016. "Terhitung sejak Februari 2016, 48 WNA memiliki E-KTP Tangerang Selatan dan lainya dengan suket," ujarnya.

Menurutnya, suket adalah identitas resmi pengganti e-KTP bagi WNA yang ada di Tangsel.

"220 WNA dengan suket ini, sebagai pengganti KTP el, tentunya dengan masa berlaku yang ditentukan," jelas Dedi.

Dia menerangkan WNA yang beridentitas resmi baik e-KTP dan Suket ini didominasi WN Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda.

"Umumnya bekerja sebagai tenaga kerja guru di sekolah-sekolah ternama di Tangsel," ucap dia.

Dedi menyebutkan, penerbitan e-KTP dan Suket bagi WNA oleh Disdukcapil ini berdasarkan bukti kepemilikan kartu izin tinggal tetap atau KITAP.

"Penerbitan ini berdasarkan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang dimiliki WNA dengan masa berlaku selama lima tahun," paparnya.

Dia juga memastikan, WNA yang memiliki e-KTP dan Suket Disdukcapil ini tak memiliki hak pilih pada masa pencoblosan 17 April 2019 besok.

"Meski WNA terdata memiliki e-KTP, Dinas Dukcapil telah mengirimkan data kependudukan WNA ke KPU Tangsel, dengan tujuan mengantisipasi tidak masuk dalam DPT di Tangsel," tutup Dedi.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP