45 Pengedar Obat Keras di Banten Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan 45 Penjual obat-obat keras daftar G tanpa izin edar. Ke-36 Tersangka diamankan di berbagai lokasi di Banten.
"Biasa dijual di apotik obat daftar G atau obat keras sudah kadaluarsa dan yang tidak boleh digunakan lagi," kata Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono di Mapolda Banten, Jumat (1/11).
Mereka yang ditangkap merupakan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mayoritas pembeli merupakan kalangan siswa SMP dan SMA karena harga obat tersebut relatif murah.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita obat-obatan Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir, uang tunai 16.284.000 hasil penjualan, kendaraan roda empat 1 unit dan roda dua 1 unit.
"Kita sudah dalami rata-rata bandar besarnya ada di Jakarta," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentaNg Kesehatan dengan ancaman 10-15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya